TINGKATKAN KINERJA, DISTAN SELENGGARAKAN KOORDINASI DAN PEMBINAAN PEGAWAI NON ASN
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Non ASN dilingkup Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, pada hari Kamis (07/12/2013) Subbag Kepegawaian dan umum menyelenggarakan koordnasi dan pembinaan di Lanjar Resto, Ngaglik.
Sekretaris Dinas dalam arahannya kepada Pegawai Non ASN menyampaikan bahwa tenaga Non ASN adalah salah satu bagian dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman yang telah membantu percepatan pelaksanaan kegiatan di OPD. “Saya menyampaikan terimakasih kepada semua Pegawai Non ASN Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman karena telah bekerja dengan baik selama tahun 2023 ini” ujar Sekretaris Dinas.
Koordinasi dibuka Ka Subbagian Umum dan Kepegawaian Ir. Endang Windhiarti, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas ,seluruh Pegawai Non ASN baik yang berstatus HK II maupun PJLOP (Penyedia Jasa Lain Orang Perseorangan).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023 diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 artinya bahwa pada kebijakan pemerintah dalam penataan non ASN tidak lagi berakhir pada November 2023, sehingga untuk tenaga non ASN dilingkup Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman akan ditata ulang sesuai hasil evaluasi kinerja non ASN selama tahun 2023
Sosialisasi Penggunaan APAR
Pada sesi sosialisasi pengendalian bahaya kebakaran di Perkantoran disampaikan oleh narasumber dari Bidang Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Selaian diberikan edukasi tentang bahaya kebakaran dan cara penanggulangannya, peserta juga diberikan kesempatan langsung untuk mempraktekan cara memadamkan api dengan menggunkanan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Para peserta berharap bahwa edukasi ini perlu diselenggarakan lagi agar kemampuan mengendalian bahaya kebakaran di perkantoran dapat di terapkan dengan baik dan benar.
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan APAR adalah tanggal kadaluarsa APAR, kelayakan regulator wajib dicek, tes tekanan, perhatikan arah angin dan utamakan keselamatan.