Sejarah
Sejarah Berdiri dan Perjalanan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kab. Sleman
Setelah 59 tahun berdirinya Kabupaten Sleman, pada tanggal 10 September 1986 secara resmi Kabupaten Sleman memiliki perangkat organisasi yang manaungi urusan pertanian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 1985 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabdati II Sleman yang diundangkan pada tanggal 10 September 1986.
Setelah berjalan selama tiga tahun, Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 1985 diubah menjadi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Perda Kabdati II Sleman Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabdati II Sleman yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 1990.
Perubahan Nama Pertama
Kemudian setelah berjalan lima tahun, dilakukan perombakan atau penyesuaian kembali dengan diterbitkannya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1995 tantang Pembentukan dan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabdati II Sleman, yang diundangkan tanggal 27 September 1995, sehingga dari yang semula berdirinya organisasi bernama Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Perubahan Nama Kedua
Setelah berjalan kurang lebih enam tahun, Keputusan Bupati No. 11/Kep.KDH/2001 tentang Struktur Organisasi Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan tanggal 04 Maret 2001 secara resmi kembali mengubah tugas pokok dan fungsi organisasi sebelumnya yang hanya mengurusi urusan pertanian dan tanaman pangan beserta subsektornya menjadi bertambah luas lagi dengan dimasukkannya urusan kehutanan, sehingga nama dinas yang sebelumnya Dinas Pertanian Tanaman Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian dan Kehutanan yang kemudian mengalami perubahan tugas pokok dan fungsi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sleman No.27/Kep.KDH/A/2003 tanggal 03 Oktober 2003.
Perubahan Nama Ketiga
Seiring berjalannya waktu, Dinas Pertanian dan Kehutanan kembali mengalami perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sleman No.29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tanggal 05 Oktober 2009. Sehingga dari yang semula bernama Dinas Pertanian dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Perubahan Nama Keempat
Seiring berjalannya waktu, perubahan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perubahan/penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupat No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan tanggal 02 Desember 2016. Sehingga dari yang semula bernama Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan.


