Tugas dan Fungsi
A. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan..
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
b. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan
c. Pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang perikanan
d. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan
e. Pelaksanaan kesekretariaran dinas
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan perturan-perundang-undangan.
B. Tugas Tambahan
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman mempunyai tugas tambahan melaksanakan tugas/pengawasan terhadap income daerah sesuai dengan:
1. Perda Kabupaten Sleman Nomor : 2 tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012 Retribusi Pelayanan Pasar;
2. Perda Kabupaten Sleman Nomor : 7 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;


