Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas.
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan terdiri dari lima bidang teknis yakni :
1. Bidang Tanaman Pangan
2. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
3. Bidang Hortikultura dan Perkebunan
4. Bidang Ketahanan Pangan
5. Bidang Penyuluhan
6. Bidang Perikanan
12 (dua belas) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terdiri dari :
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah I (Kec. Moyudan dan Minggir)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah II (Kec. Godean dan Gamping)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah III (Kec. Seyegan, Mlati dan Tempel)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah IV (Kec. Sleman dan Ngaglik)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah V (Kec. Pakem dan Turi)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah VI (Kec. Ngemplak dan Cangkringan)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah VII (Kec. Berbah dan Depok)
- UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan/BP4 wilayah VIII (Kec. Kalasan dan Prambanan)
- UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
- UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan
- UPTD Sub Terminal Agribisnis
- UPTD Balai Benih Ikan



