Tugas dan Fungsi

A. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.  Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan..

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    Penyusunan rencana kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan

b.    Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan

c.    Pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang perikanan

d.    Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang perikanan

e.    Pelaksanaan kesekretariaran dinas

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan perturan-perundang-undangan.
B. Tugas Tambahan

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman mempunyai tugas tambahan melaksanakan  tugas/pengawasan  terhadap income daerah sesuai  dengan:

1.  Perda Kabupaten Sleman Nomor : 2 tahun 2012 tanggal 1 Februari 2012 Retribusi Pelayanan Pasar;

2. Perda Kabupaten Sleman Nomor : 7 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;

Harga Komoditas Pasar
Harga Komoditas Pertanian
  • Harga (Rp/Kg)
    Nama Produk (Komoditas)
  • 51.500
    BRENGOS cabai rawit
  • 9.000
    Buncis
  • 31.500
    ELX Cabai Merah Keriting
  • 8.000
    Gambas
  • 6.500
    Kacang Panjang
  • 49.999
    OER TAVI Caba Rawit
  • 54.000
    ORI Cabai Rawit
  • 5.000
    Pare
  • 51.500
    RM Cabai Rawit
  • 5.000
    Salak Pondoh (produsen)
  • 2.000
    Sawi (PPHPM)
  • 2.000
    Terong
  • 3.000
    Timun Baby
  • 2.500
    Timun Jawa
  • 700
    Tomat
Lihat selengkapnya
Terhubung Dengan Kami
ASN BerAKHLAK
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Layanan Kami
POSKO WASPADA PMK
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
Link Terkait