Layanan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
a. Apa persyaratan administrasi dan teknis pengajuan NKV?
Jawaban:
Persyaratan administrasi:
- Surat permohonan sertifikasi NKV ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman;
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)sesuai kegiatan unit usaha;
- KTP pemohon; dan
- NPWP perusahaan atau penanggungjawab.
Persyaratan teknis:
- Ada bangunan khusus untuk usaha yang dilakukan;
- Alur proses produksi sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi usaha;
- Uji laboratorium produk di laboratorium terakreditasi;
- Uji air;
- Uji kesehatan karyawan;
- Pelatihan hygiene sanitasi karyawan;
- Pengendalian hama penggangu , spt lalat dan tikus;
- Pengolahan limbah; dan
- Dokumen kesehatan asal bahan baku atau asal hewan.
b. Unit usaha apa saja yang harus mempunyai NKV?
Jawaban:
- Rumah potong hewan;
- Rumah potong ungags;
- Budidaya unggas petelur dan ternak perah;
- Cold storage, gudang kering, pengumpulan, pengemasan dan pelabuhan telur konsumsi, penampungan susu penanganan madu;
- Sarang burung walet:
- Pengolahan produk pangan asal hewan (daging, susu, telur, madu dan produk pangan lain); dan
- Pengolahan hewan non pangan.
4. Bagaimana prosedur pengajuannya?
Jawaban:
- Pemohon membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui akun di OSS;
- Pemohon mengajukan permohonan pendampingan sertifikasi NKV ke Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan dokumen persyaratan pengajuan rekomendasi NKV;
- Tim pendamping Kabupaten Sleman melakukan tinjau lokasi dan pendampingan di unit usaha pemohon;
- Tim pendamping menyusun ceklist kesesuaian administrasi dan data lapangan sesuai dengan persyaratan; dan
- Setelah semua persyaratan terpenuhi Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman akan mengeluarkan rekomendasi sertifikasi NKV.

Update Informasi lainnya kunjungi ig kami https://www.instagram.com/pertaniansleman/


