Layanan Pangan Segar Asar Tumbuhan (PSAT)
1. Bagaimana cara pengajuan nomor registrasi PSAT PDUK permohonan baru?
Jawaban: Pelaku usaha harus memiliki akun di OSS dan NIB terlebih dahulu kemudian mengajukan di menu registrasi PSAT PDUK permohonan baru sesuai KBLI, setelah itu harus melengkapi dokumen persyaratan yang contoh formulirnya dapat diunduh di OSS.
2. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan?
Jawaban: Formulir keterangan informasi produk, desain kemasan dan label, surat pernyataan komitmen keamanan pangan, surat perjanjian sewa jika tempat produksi sewa, SOP dan diagram alir produksi.
3. Produk apa saja yang harus memiliki ijin edar PSAT?
Jawaban: Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan yang belum mengalami proses pengolahan/pengolahan secara minimal, diproduksi atau dikemas oleh pelaku usaha dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia, seperti beras, buah segar, sayuran, rempah, kacang-kacangan, umbi-umbian dan komoditas pangan segar lainnya sesuai ketentuan.
4. Apakah pengajuan PSAT PDUK dikenakan biaya?
Jawaban: Tidak dikenakan biaya dalam proses penerbitan permohonan baru.
5. Berapa lama proses penerbitan nomor registrasi PSAT PDUK?
Jawaban: 14 hari kerja sejak persyaratan diupload ke sistem OSS dan dinyatakan sudah lengkap dan benar.
6. Berapa lama masa berlaku PSAT PDUK permohonan baru (label putih)?
Jawaban: Berlaku 5 tahun, dengan catatan harus bersedia memenuhi komitmen keamanan pangan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak terbitnya registrasi PSAT PDUK (label putih) melalui layanan perubahan data (PSAT PDUK label hijau) berdasarkan peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 tahun 2025.
7. Bagaimana cara memperoleh informasi atau konsultasi jika masih belum paham?
Jawaban: Pelaku usaha dapat datang ke kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman atau menghubungi hotline layanan Sobat Online PSAT Sleman (SOPAN) di nomor 085643540009

Update Informasi lainnya kunjungi media sosial kami https://www.instagram.com/pertaniansleman/


